Beranda | Artikel
Bab Ghashab (Merampas)
Kamis, 9 Juli 2020

Bersama Pemateri :
Ustadz Erwandi Tarmizi

Bab Ghashab (Merampas) merupakan kajian Islam ilmiah yang disampaikan oleh Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. dalam pembahasan Kitab Zadul Mustaqni. Kajian ini disampaikan pada Kamis, 18 Dzulqa’dah 1441 H / 9 Juli 2020 M.

Kajian Islam Ilmiah Tentang Bab Ghashab (Merampas)

Sekarang kita masuk ke باب الغصب. Ghashab (الْغَصْب) dalam bahasa arab, dia adalah masdar dari غَصَبَ – يغصبُ – غَصْبًا yang berarti merampas. Dan definisinya secara istilah yaitu menguasai hak orang lain. Yang dimaksud “hak orang lain” di sini adalah bisa jadi kepemilikannya terhadap suatu barang atau barang tersebut hanya bisa digunakan tapi tidak bisa dimiliki, seperti anjing buruan yang tidak bisa diperjual-belikan tapi manfaatnya boleh digunakan untuk berburu. Kata Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:

مَنِ اتَّخَذَ كَلْباً إِلاَّ كَلْبَ مَاشِيَةٍ ، أوْ صَيْدٍ ، أوْ زَرْعٍ ، انْتُقِصَ مِنْ أجْرِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطٌ

“Siapa yang memelihara anjing bukan untuk menjaga hewan ternak, berburu dan bukan untuk menjaga tanaman, maka akan berkurang pahalanya setiap hari satu qirath.” (HR. Muslim)

Jadi untuk anjing buruan ini tidak bisa diperjual-belikan, tidak sah dalam syariat kita. Akan tetapi dia bisa dimiliki manfaatnya, maka ini pun tidak boleh dirampas, yaitu dengan ada unsur pemaksaan dari pihak yang kuat tanpa menggunakan senjata. Bila menggunakan senjata maka dinamakan muharib (merampok), hukumnya berbeda. Ghashab bagian dari transaksi muamalat, adapun muharib adalah bagian dari masalah tidak pidana. yang Allah mengatakan:

إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّـهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَادًا أَن يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُم مِّنْ خِلَافٍ أَوْ يُنفَوْا مِنَ الْأَرْضِ…

Kalau orang yang menguasai hak orang lain dengan kekerasan menggunakan senjata, ini dinamakan dalam bahasa kita sebagai merampok, tapi dalam istilah fiqih para ulama menggunakan istilah Muharadzah. Muharadzah ini merupakan tindak pidana, jinazah dan hudud yang kalau perampok tadi sampai membunuh, maka dia dibunuh dan disalib. Kalau dia tidak sampai membunuh, hanya sekedar mengambil harta, ini bukan dipotong tangannya saja, tapi dipotong tangan dan kakinya secara silang; dipotong tangan kanan dan kaki kiri. Berbeda dengan mencuri. Kalau memperkosa, dia dibunuh. Inilah yang dijelaskan oleh para ulama berdasarkan hadits Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tentang muharib.

Ghasab di sini bukan -dalam istilah kita- merampok dengan menggunakan senjata. Kalau itu hukumnya lain dan dinamakan dengan muharib.

Download mp3 Kajian Islam Tentang Bab Ghashab (Merampas)

Download mp3 kajian yang lain di mp3.radiorodja.com


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/48698-bab-ghashab-merampas/